Transformasi Pengelolaan Sampah! Achmad Fathoni Genjot RDF, Insinerator Segera Rampung

BOGORUPDATE.INFO — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni, menegaskan bahwa insinerator bukanlah solusi utama dalam sistem pengelolaan sampah, melainkan hanya digunakan pada tahap akhir untuk menangani residu yang tidak dapat diolah kembali.

Menurutnya, kata Fathonu, tidak semua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) harus dilengkapi dengan insinerator.

TPST cukup difokuskan untuk mengolah sampah yang telah dipilah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), sementara residu hasil pengolahan tersebut baru dibawa ke insinerator.

“Insinerator itu solusi di akhir. Tidak perlu semua TPST punya insinerator. TPST cukup mengolah sampah menjadi RDF, residunya saja yang dibawa ke insinerator,” tegas Achmad Fathoni kepada SuaraBotim.Com, Selasa (10/2/2026).

Ia berharap, insinerator dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat kabupaten, sehingga penggunaannya lebih terpusat dan efisien. Dengan jumlah residu yang semakin sedikit, biaya pengangkutan ke insinerator pun dinilai tidak terlalu mahal.

Namun demikian, ia mengakui, pada tahap awal, ketika pengolahan RDF di TPST belum maksimal dan residu masih cukup banyak, insinerator dapat difungsikan sementara sebagai fasilitas pendukung.

“Tapi ini bukan untuk seterusnya. Konsep idealnya seperti yang sudah dikembangkan di Banyumas, di mana setiap desa memiliki TPST yang dibiayai oleh pemerintah daerah, sementara operasionalnya dijalankan oleh desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad Fathoni menekankan, pentingnya pengaturan retribusi sampah yang adil dan proporsional.

Ia menyebutkan, tarif iuran sampah seharusnya ditentukan oleh desa dan dibedakan antara rumah tangga dan sektor usaha.

“Tarif untuk rumah sakit, pasar, dan perusahaan idealnya beberapa kali lipat dibanding rumah tangga. Itu bisa diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) jika TPST sudah tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pengalihan pengelolaan sampah ke desa harus didukung oleh regulasi pemerintah daerah agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Tanpa dukungan regulasi yang kuat, persoalan sampah di Kabupaten Bogor dinilai tidak akan pernah tuntas.

“Kalau tidak disuport regulasi dari pemda, persoalan sampah tidak akan selesai,” pungkasnya.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *