Ingin Pengelolaan Sampah Terus Membaik, H. Sulaeman: Lingkungan Yang Baik dan Sehat Merupakan Amanat UUD

Bogor – H. Sulaeman Anggota Pansus Ranperda pengelolaan sampah, menyerukan agar pengelolaan sampah di Kab. Bogor harus terus meningkat. Karena beliau berpendapat, kesehatan lingkungan adalah amanat undang-undang.

“Lingkungan yang baik dan sehat itu merupakan hak setiap warga Negara Indonesia dan dilindungi undang-undang. Coba kita lihat dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Isinya tentang kesehatan lingkungan”. Ucap Sulaeman saat ditemui media

H. Sulaeman juga menekankan, agar kita semua terutama para produsen untuk mengurangi bahan yang sulit di urai.

“Dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) adalah peraturan mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen yang bertujuan agar produsen mengurangi sampah dari produk dan kemasannya. Agar target pengurangan sampah bisa tercapai, yakni sebesar 30%”.
Tambah Sulaeman

Memang persoalan sampah ini juga sangat meresahkan bagi semua warga khususnya di Kab. Bogor. Dengan jumlah masyarakat yang sangat banyak, maka potensi pengelolaan sampah akan semakin tak terkendali. Namun salah satu warga Kab. Bogor bersyukur karena DPRD Kab. Bogor membentuk Pansus untuk Ranperda tentang pengelolaan sampah.

“Yak masyarakat bogor ini kan banyak sekali, sering kita temui sampah di mana-mana, pastinya merusak lingkungan. Kami berharap semua elemen mau turun untuk bertanggung jawab atas hal ini, dan kami juga mendukung DPRD Kab. Bogor yang telah membentuk Pansus untuk Ranperda tentang pengelolaan sampah. Ini wujud keseriusan terhadap penyelesaian masakah sampah”.
Kata Hisyam salah seorang warga yang mengadukan tentang sampah

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *